Hasil penghitungan suara yang dituangkan dalam sertifikat berita acara dan form C1. KPU kabupaten/kota lalu menscan berita acara dan form C1 itu, sekaligus merekap secara manual hasil penghitungan suaranya. Hasil scan dan rekap itu lalu dikirim ke data center KPU pusat untuk dipublikasikan melalui website. Masyarakat bisa memantau dengan mengklik tautan di bawah ini :
Meski hasil penghitungan suaranya real sesuai data di TPS karena dia discan, namun hasil itu bersifat sementara dan bukan hasil final. Karena hasil resmi yang digunakan KPU tetap pada rekapitulasi berjenjang dari TPS ke KPU Kab/Kota atau provinsi.
Hasil resminya dari penghitungan suara form C1 yang berhologram, nanti dibawa ke PPK (kecamatan). Dari PPK akan direkap selama 7 hari dari tanggal 10 – 16 Desember
Selesai itu nanti dilakukan rekapitulasi lagi di tingkat kabupaten/kota untuk diputuskan dalam pleno, siapa yang meraih suara terbanyak. Proses di kab/kota itu berlangsung tanggal 17-18 Desember.
Pengumumannya (untuk kabupaten/kota) akan diketahui tanggal 18 Desember 2015
No comments:
Post a Comment